Penghapusan Aset Rumdin Bupati Mojokerto Harus Izin Dewan

23 Februari 2012 09:27:18 WIB
Reporter : Misti P.

Mojokerto (beritajatim.com) - Santernya kabar jika tiga kantor yang ada di sisi barat rumah dinas (rumdin) Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa akan digusur dan dijadikan perluasan rumdin belum diketahui DPRD setempat.

Kalangan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto belum menerima izin penghapusan aset pemkab tersebut. Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto, Kurniawan Eka N mengatakan, jika bekas tiga kantor yang digusur tersebut diratakan dengan tanah harus mengantongi izin dari dewan terkait penghapusan aset. "Sampai saat ini belum ada rencana penghapusan aset terhadap ketiga kantor tersebut," ungkapnya, Kamis (23/02/2012).

Selain belum ada rencana penghapusan aset yang dilaporkan ke dewan, Kurniawan menambahkan, rencana pembangunan yang santer dikabarkan untuk perluasan rumdin bupati juga belum ada. Namun jika dewan ditelikung dengan program pembangunan taman rumdin, iapun tak bisa berkata. "Dalam pembahasan RAPBD kemarin belum ada rencana terkait perluasan pembangunan rumdin bupati, yang ada hanya tambahan gedung untuk kantor PKK. Tapi ini memang harus diwaspadai karena hingga kini kita belum menerima buku APBD tahun 2012," katanya.

Masih kata Kurniawan, dikhawatirkan Pemkab Mojokerto bisa melakukan penikungan seperti yang terjadi sebelumnya. Yakni pembangunan jalan Berat Kulon yang dalam RAPBD 2011 masuk bahasan namun dalam RAPBD 2011 dihapus.

"Dalam RAPBD 2012 yang dibahas dewan yang hanya untuk pemeliharaan berkala rumdin bupati sebesar Rp800 juta. Namun bukan untuk pembangunan perluasan rumdin bupati seperti yang saat ini banyak dikabarkan," jelasnya.[tin/ted]

KOMENTAR ANDA Posting Komentar 
0 Komentar
   Berita Terkait : RUMDIN,BUPATI