|
Pemkab Sumenep Janji Kaji Ulang Perbup Zona Konservasi Laut
22 Februari 2012 22:39:07 WIB
Reporter :
Temmy P.
Sumenep (beritajatim.com) - Pemkab Sumenep siap mengkaji ulang Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2010 tentang konservasi laut yang sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga Desa Tanjung Kiaok, kecamatan Sapeken.
Kabag Humas Setkab Sumenep, Abd. Kahir, Rabu (22/02/12) menjelaskan, pihaknya segera mengkaji ulang Perbup tentang konservasi laut itu, apabila dinilai tidak sesuai dengan kondisi masyarakat setempat,
"Kami akan kaji ulang dan melakukan studi kelayakan, agar keinginan pemerintah dengan masyarakat bisa selaras," katanya.
Kahir memaparkan, Perbup tersebut tidak bisa begitu saja dicabut seperti keinginan sejumlah warga Tanjung Kiaok. Pemkab masih harus menunggu hasil studi kelayakan yang dilakukan oleh kabag Hukum.
"Nanti setelah ada hasil dari studi kelayakan itu, pemerintah dapat mengambil kebijakan sebagai acuan. Jadi sebaiknya kita tunggu saja hasilnya," ujarnya.
Lebih lanjut Kahir mengungkapkan, Desa Tanjung Kiaok masuk pada zona konservasi laut, karena merupakan wilayah yang strategis dalam melakukan proteksi laut dari wilayah di sekitar kecamatan/kepulauan Sapeken itu. "Tanjung Kiaok itu kan strategis untuk proteksi laut, makanya ditetapkan sebagai kawasan konservasi," terangnya.
Sebelumnya, 7 orang warga desa Tanjung Kiaok, kecamatan Sapeken memprotes terbitnya Perbup nomor 8/2010, yang menyatakan Tanjung Kiaok masuk zona konservasi laut. Mereka menilai, dengan Perbup tersebut, mata pencarian masyarakat setempat bertambah sempit karena lahan produksi rumput laut berkurang, dan perahu warga tidak bisa sandar di tempat tersebut.
Karena itu, mereka menuntut agar Perbup tersebut dicabut, hingga masyarakat tidak dibebani oleh peraturan yang mempunyai konsekuensi hukum tersebut. [tem/kun]
|