|
Dinas Gabungan Pemkab madiun Sidak Mini Market
22 Februari 2012 20:22:23 WIB
Reporter :
Rindhu Dwi Kartiko
Madiun(beritajatim.com)-Petugas gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melakukan sidak kesejumlah mini market yang ada di sejumlah wilayah. Hal tersebut dilakukan untuk mengecek kelengkapan izin dari toko-toko moderen tersebut.
Sidak petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Bagian Perekonomian dan KPPT itu digelar Rabu (22/2/2012) siang ini, dibagi dalam dua tim. Yakni tim yang menyisir wilayah selatan dan wilayah Utara Kabupaten Madiun.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Agus Budi Wahyono, mengatakan sidak ini dilakukan untuk melakukan pendataan terhadap mini market yang masih belum berizin. "Kali ini masih sebatas pendataan "by name, by address"," ujarnya, Rabu (22/2/2012).
Agus menambahkan, hal ini dilakukan untuk bahan pertimbangan dalam pembuatan perda yang baru. Dan diharapkan perda yang akan dibuat tersebut bisa mengakomodir kepentingan dari sejumlah pedangan tradisional.
Dalam sidag tersebut, lanjut Agus pihaknya juga menemukan sejumlah mini market yang tidak beizin. Namun pihaknya hanya melakukan pendataan tanpa memberikan saksi yang nyata."Ini kan cuma pendataan," kilah Agus saat ditanya terkait sanksi.
Salah satu pegawai mini market Jaya Abadi Gemarang yang tidak mengantongi izin, mengaku tidak tahu menahu dengan surat izin tersebut."Saya disini cuma kerja. Kalau surat izin pak bos yang bawa," ucap pegawa yang tidak mau disebutkan namanya, tanpa memberitahu siapa pemilik toko tempat ia bekerja.
Sementara itu dari data Kantor Perizian Terpadu Kabupaten Madiun, Tercatat ada 29 minimarket yang tersebar di 15 Kecamatan yang ada di Kota Brem ini. Namun sayangnya 22 diantaranya belum memiliki izin.[rdk/ted]
|