Kasus Suap Wisma Atlet
Mahfud MD Desak KPK Usut Fee Menteri
 

23 Februari 2012 07:24:12 WIB
Reporter : Nanang Masyhari

Kediri (beritajatim.com) -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti adanya informasi dugaan oknum menteri yang meminta fee terkait pembangunan wisma atlet Sea Games. Menurut Menteri Pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid itu kebenaran mengenai informasi tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, dan tentunya harus dilandasi dengan asas praduga takbersalah.

"Pengakuan pengacara Rosalina (Mindo Rosalina Manulang, red) bahwa menteri menerima fee harus diungkap di pengadilan. Sekarang ini, proses penegakan hukum jangan stagnan. Sebab, selama ini menyangkut pejabat selalu belok. Kecurigaan ini muncul ke KPK, selama ini apabila berhadapan dengan pejabat menjadi belok, mudah-mudahan dengan pimpinan baru pak Abraham Samad bisa terus bergerak dan dibongkar selebar-lebarnya," ujar Mahfud MD saat menghadiri Halaqoh Alim Ulama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kediri.

Pria yang sempat digadang-gadang oleh sejumlah kiai di Kediri dan Madura menjadi calon Presiden dalam Pemilu 2014 mendatang itu menambahkan keterangan tersangka Nazarudin (Muhammad Nazaruddin) memang tidak semua benar banyak yang absolut. Tetapi, ada beberapa informasi penting yang memang benar. Oleh karena itu perlu dibuktikan.

"Keterangan Nazarudin bahwa misalnya AU mimpin perusahaan di Batam, ternyata benar. Bahwa ada uang yang beredar di kongres itu dulu dibantah. Namun sekarang benar. Sekarang itu yang terpenting, uang negara apa tidak, uang korupsi atau bukan. Swasta ke swasta atau uang negara ke partai. Itu semua harus dibuktikan," desak Mahfud MD.

Sekedar diketahui bahwa, berdasarkan pengakuan pengacara Rosalina seorang menteri yang minta jatah Rp 180 milyar untuk dua buah proyek yang dikerjakan oleh Rosalina Manulang dengan sebuah instansi. Nilai uang yang diminta untuk masing-masing proyek adalah Rp 100 milyar dan Rp 80 milyar. Nama Menteri bersangkutan belum disebutkan. Menteri ini akan menjadi saksi di pengadilan. [nng/ted]

KOMENTAR ANDA Posting Komentar 
0 Komentar