Pasal 'Lebay' Tatib Peliputan di DPR-RI

16 Februari 2012 18:36:12 WIB
Reporter : -

 

Jakarta - Beberapa ayat di Rancangan Tatib Peliputan Pers di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dianggap berlebihan.

Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ramadhan Pohan, beberapa ayat yang mesti dikoreksi contohnya, pasal 6 ayat 4 yang berisi tentang persyaratan pembuatan kartu peliputan tahunan.

Salah satu syaratnya adalah melampirkan contoh berita tentang DPR. Ramadhan mempertanyakan, bagaimana jika wartawan tersebut baru bekerja dan belum pernah liputan di DPR. "Itu bagaimana? Padahal wartawan tersebut memiliki kartu pers," katanya dalam diskusi soal rancangan Tatib Peliputan Pers di DPR di kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (16/2/2012).

Masih di pasal 6 ayat 4, wartawan wajib melampirkan surat pernyataan di atas materai yang menyatakan penghasilan utamanya sebagai wartawan. Ramadhan menilai hal ini menghina wartawan. "Kenapa mesti wartawan, sampai tanda tangan di atas materai. Kenapa yang lain tidak," imbuhnya.

Satu pasal dipertanyakan yakni pasal 8 huruf f terkait soal tindakan wartawan yang bisa mengganggu terselenggaranya kegiatan DPR, salah satunya dilarang menggunakan handphone saat rapat berlangsung. "Ini bagaimana jika kantor perusahaan wartawan itu menelepon. Kan, bisa digetar," ucapnya.

Satu lagi soal tindakan wartawan yang dianggap bisa mengganggu terselenggaranya kegiatan DPR seperti reportase di dalam ruangan rapat sedang berlangsung. "Ini berarti televisi nggak boleh live dong," kata Ramadhan. [mah]

 

Sumber : inilah.com

KOMENTAR ANDA Posting Komentar 
0 Komentar
   Berita Terkait : WARTAWAN,DPR